BONDOWOSO - Seorang oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Bondowoso ditangkap polisi setelah terbukti menipu sejumlah korban dengan modus investasi simpan pinjam. Atas perbuatannya, kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial ND (30), seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso, warga RT Desa Kembang, Kecamatan Kota Bondowoso. Pelaku diamankan Unit Pidum Satreskrim lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada korban Yayuk, warga Jember dengan modus investasi simpan pinjam bodong.
BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto ke Kejaksaan
Modus yang dilakukan, yakni pelaku kenal kepada korban atau pelapor melalui jejaring media sosial Instagram. Kemudian, setelah melakukan beberapa kali komunikasi, pelaku dan korban ikut arisan bersama. Beberapa bulan bekerja sama, akhirnya korban diajak untuk investasi tanam tebu, kosmetik dan usaha simpan pinjam dengan janji hasil sebanyak 17 persen dari uang masuk.
Awalnya, uang masuk hanya Rp30 juta dengan hasil sesuai yang dijanjikan karena merasa tergiur akhirnya korban menyerahkan uang kepada tersangka ND sebesar Rp311 juta. Setelah lama tidak ada kabar, akhirnya pelaku melaporkan kejadian tersebut lantaran saat dilakukan pengecekan usaha ternyata tidak ada.