"Sebelumnya yang bersangkutan telah meminta izin kepada pihak dekan dan hingga saat ini tidak ada dosen yang mengeluhkan atas kuliah daring yang dipilih ALP," ujarnya.
Dijelaskan Yanto, izin tersebut tertuang dalam surat permohonan dispensasi yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Oktober 2022 lalu.
"Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ALP yang merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan meminta agar pihak dekan dan prodi dapat memberikan dispensasi perkuliahan terhadap dirinya sampai masa pemulihan selesai," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)