JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10/2022).
Adapun agenda sidang untuk dua terdakwa yakni keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul (agenda sidang Bharada Epembuktian dari JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Minggu 30 Oktober 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.
"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," terang Ronny saat dihubungi MNC Portal.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.