Pengacara Bharada E Minta ART Ferdy Sambo Dijerat Pasal Keterangan Palsu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 14:23 WIB
Bharada E saat meminta maaf di persidangan (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk menjerat asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dengan hukuman keterangan palsu. Sebab, Ronny merasa keterangan Susi berbeda dengan fakta.

Permohonan itu dilayangkan setelah penasihat hukum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Susi. Lalu, Ronny meminta Susi yang tengah menunduk untuk menatapnya dan Bharada E. Ronny pun meminta Susi untuk tidak menjawab "siap," melainkan "Iiya atau tidak."

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" tanya Ronny kepada Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA:Hakim Tegur ART Susi di Sidang Bharada E: Kalau Keterangan Berbeda, Bisa Dipidana Loh! 

Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny memohon majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.

Sementara Ketua Majelis Hakim Wahyu Jman Santoso akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Nanti kami pertimbangkan," kata Wahyu.

BACA JUGA:Sidang Bharada E, Pengacara Bakal Gali Keterangan Susi ART Ferdy Sambo .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya