JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Saat memberikan kesaksian, Susi mengungkapkan sejumlah keterangan yang dianggap berbohong atau berubah-ubah.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat memarahi Susi lantaran kesaksiannya dalam persidangan berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian. Bahkan atas keterangan palsu yang disampaikan, hakim mengancam Susi menjadi tersangka.
Berikut fakta-fakta Susi dianggap berbohong saat sidang, sebagaimana dirangkum pada Selasa (1/11/2022) :
1. Susi gagap jawab soal anak terakhir Ferdy Sambo
Majelis Hakim bertanya ke Susi soal anak terakhir Ferdy Sambo yang saat ini berusia 1,5 tahun. Hakim bertanya soal ibu kandung dari anak tersebut.
Susi sempat ditegur hakim karena terdiam lama ketika ditanya soal ibu dari anak terakhir Ferdy Sambo.
"Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kecam hakim.
Suasana pun hening karena Susi tak menjawab sepatah kata pun.
"Kok diam?" tanya hakim sontak.
Beberapa saat kemudian Susi menjawab "Ibu Putri."
Kemudian Hakim menanyakan kembali hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.
"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap hakim.
Susi mengulangi jawabannya. Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Jawaban Susi, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021.
Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.
"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tutur hakim
Kemudian ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan asal-usul anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia mengungkapkan, anak tersebut diadopsi oleh Ferdy Sambo.
"Dari tahun 2019 dia pernah hamil melahirkan?" tanya hakim kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Setahu saya tidak yang mulia," jawab Daden.
Setelahnya, hakim mengulangi ucapan dari Susi yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak dari Putri Candrawathi yang dilahirkan langsung oleh yang bersangkutan.
"Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan," ujar hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling paling kecil itu (sebut nama) itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya kami tidak tahu yang mulia," ujar Daden.
2. Pengasuh Anak Sambo
Hakim mendalami tentang siapa yang mengasuh Arka sejak lahir. Susi menjawab lama dan mengatakan 'Suster'. Hakim memimta Susi menyebutkan siapa nama yang mengasuh Arka. Susi terdiam lama dengan pertanyaan tersebut. Lalu Susi dengan nada tak yakin menyebutkan satu nama pengasuh Arka. “Alif,” terang Susi.
Atas nama baru yang diungkapkan Susi tersebut, Hakim mulai menuding kesaksian Susi mengarah kepada kebohongan. Karena kata hakim, Susi memberikan nama baru Alif yang tak diterangkan saat hakim mempertanyakan awal-awal tentang siapa saja yang tinggal di rumah Bangka, maupun di rumah Saguling III.
“Saudara saksi ini berbohong. Dari tadi saya tanya siapa saja yang tinggal di situ (Bangka dan Saguling III), tetapi Anda tidak ada menyebutkan nama Alif. Sekarang Anda baru menyebutkan ada Alif,” ujar hakim kepada Susi.
Hakim bertanya kepada Susi, di mana Alif. Susi menjawab tak tahu. “Karena sudah keluar,” jawab Susi.
3. Brigadir J Gendong Putri Chandrawathi
Susi juga menyampaikan soal Brigadir Yosua yang disebut sempat menggendong Putri di rumah Magelang pada Minggu (4/7/2022). Namun, keterangan Susi ini berbeda dengan penuturannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.
Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir Yosua sudah sempat mengangkat tubuh Putri, namun kemudian diturunkan karena ditegur oleh Richard Eliezer.
Kemudian Susi meralat pernyataannya dan berkata Brigadir Yosua belum sampai mengangkat Putri.
“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, Ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang.
“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya hakim lagi.
“Yang sekarang ini,” jawab Susi.
Susi mengaku, dirinya mengubah keterangan karena baru mengingat jelas peristiwa di Magelang itu.
4. Kuat Ma'ruf dan Brigadir J Cekcok
Susi diminta bercerita saat Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah di rumah Sambo di Magelang pada Kamis (7/7/2022) sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Susi bercerita saat itu sedang berada di dapur, kemudian oleh Kuat Ma'ruf diminta naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Ferdy Sambo tersebut. Susi bergegas naik ke lantai dua dan mendapati Putri terduduk lemas di depan kamar mandi.
"Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi bercerita.
Menanggapi cerita awal Susi yang janggal tersebut, Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.
"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Hakim Wahyu Imam Santosa
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.
"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," lanjut hakim.
Namun Susi menjawab tidak tahu atas pertanyaan Hakim tersebut. Dia hanya berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.
Begitu menemukan Putri yang terduduk lemas, Susi langsung memeluk majikannya sambil menangis dan berteriak meminta tolong. Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Brigadir Yosua melainkan kepada kepada Kuat.
Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.
"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.
"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.
Susi kemudian berkata kepada Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua dan memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.
Cerita Susi itu tak dipercayai oleh Hakim dan ditanggapi dengan nada meninggi karena cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.
"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.
Hakim menilai cerita Susi terkesan janggal karena Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua di lantai satu saat dirinya meminta tolong.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh?" tegas hakim.
5. Diancam Jadi Tersangka
Majelis hakim mengancam Susi bakal jadi tersangka karena memberikan kesaksian bohong dan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Ancaman itu bermula saat jaksa memaparkan keterangan Susi yang berbeda dengan BAP. Satu di antaranya mengenai teriakan Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan, Susi menyebut tak mendengar teriakan itu.
"Pada saat itu saudara ada tidak mendengar saudara Kuat itu berteriak 'Woy'?".
"Tidak mendengar," jawab Susi.
Padahal, dalam keterangannya sebelumnya dan pada BAP Kuat Ma'ruf menyatakan Susi ada di lokasi. Sehingga, seharusnya dia mendengar teriakan itu.
"Setelah selesai mandi saya ke garasi, ini keterangan Kuat Ma'ruf ya. Menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah duduk sambil merokok saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai," ucap jaksa menbacakan BAP Kuat Ma'ruf.
"Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," sambungnya.
Sehingga, jaksa menilai ada perbedaan dari keterangan Susi.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian. kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," ungkap Susi.
Tak berapa lama kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyela. Dia menyatakan Susi akan dikonfrontir kesaksiannya dengan Kuat Ma'ruf.
Jika nantinya dinyatakan berbohong dan merubah kembali keterangannya, Susi akan ditersangkakan dengan menggunakan Pasal 174 KUHAP.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata hakim ketua Wahyu.
(Erha Aprili Ramadhoni)