JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan, Jawa Timur, sejak 24 hingga 28 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Secara maraton dari tanggal 24 sampai 28 Oktober, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Selain Bupati Bangkalan, KPK Juga Cegah Lima Orang Pergi ke Luar Negeri
Tim menggeledah sebanyak 14 lokasi di Bangkalan kurun waktu lima hari. 14 lokasi tersebut yakni, rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan; Kantor DPRD; Kantor Dinas PUPR; Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan; Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Kesehatan Pangan.
Kemudian, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kantor Badan Pendapatan Daerah; Kantor Dinas Kesehatan; Kantor Dinas Perhubungan; Kantor Dinas Pendidikan; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; serta Kantor Dinas Sosial Kabupaten.
Tim berhasil mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan suap lelang jabatan di Bangkalan. Dokumen dan bukti elektronik tersebut saat ini sedang dianalisis dalam rangka proses penyitaan.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi, Gubernur Khofifah Serahkan pada Proses Hukum
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Sebanyak enam orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.
(Awaludin)