Senada diungkapkan pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati, bahwa program Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara," ujarnya.
Di banyak negara, lanjut Nuning, sapaan akrabnya, bahwa pembentukan Komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy).
Nuning menambahkan, hal itu juga sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional (SDN) lainnya.