BPK: Soal Temuan Terkait Anggaran Komcad Kemhan Bisa Diperbaiki

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 20:40 WIB
Komcad (Foto: Biro Pers)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan anggaran program komponen cadangan (komcad) yang disusun dalam laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2021 yang disusun BPK. Sementara Kemhan tengah menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, hal tersebut bisa diperbaiki. "Bisa, bisa diperbaiki. Itu sedang proses," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). 

   

Perbaikan yang dilakukan Kemhan, kata Nyoman, bahkan sudah ada yang telah ditindaklanjuti selaras dengan surat yang dikirimkan BPK kepada Kemhan. Pangkalnya, program komcad dianggarkan secara bertahap oleh Kemhan.

"Tapi, koreksinya bersifat administratif dan ada koreksi-koreksi yang yang sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

 

BPK memastikan tetap mendukung pelaksanaan program komcad. Sebab, tujuan dari Komcad adalah melindungi rakyat dan negara dari berbagai ancaman.

"Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini, jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya (menjadi tanggung jawab) militer. Tapi, (kewajiban) militer, pemerintah, dan rakyat," ujarnya.

BACA JUGA:Mengenal Komcad, Komponen yang Perkuat Pertahanan Negara 

Senada diungkapkan pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati, bahwa program Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara," ujarnya.

Di banyak negara, lanjut Nuning, sapaan akrabnya, bahwa pembentukan Komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy).

Nuning menambahkan, hal itu juga sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional (SDN) lainnya.

Ditambah perkembangan lingkungan strategis global kekinian, kata Nuning, menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Sehingga, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (regular), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks.

Kemudian, ancaman yang bersifat multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor). Terkait hal tersebut, pemerintah telah memformulasi pergeseran ancaman tersebut dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PSDN.

"Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," ujarnya.

Peran Komcad dibutuhkan dalam situasi ancaman keamanan nasional yang tidak hanya berdimensi militer. "Kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan Komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya