Dalam pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 170 Ayat (1) terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden, dikabulkan MK.
Menurut Ridha Sabana, dengan adanya putusan MK, menteri maupun pejabat setingkat tetap bisa berkontribusi membantu pemerintah meski berkontestasi dalam pilpres.
"Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional, baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan," katanya.
"Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," imbuhnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Ia merasa bersyukur permohonan pengujian materill UU tersebut dikabulkan MK.