Putusan MK soal Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur Dinilai Jaga Hak Konstitusional

Rico Afrido, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 21:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga. "Jadi, dengan putusan ini MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," tuturnya.

Putusan MK itu juga disambut baik Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Ia menilai, para menteri tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika nanti maju menjadi capres.

"Sama halnya dengan kepala daerah, menteri-menteri sekarang cukup cuti dan tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya