JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri yang mengikuti pemilihan presiden (pilpres) tidak harus mundur. Namun, harus seizin presiden.
Putusan MK diketok pada Senin, 31 Oktober 2022 atas permohonan Partai Garuda. Dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 Ayat (1)
BACA JUGA:MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tapi Harus Izin Presiden
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, mengapresiasi putusan MK. Di mana, dalam putusan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilpres.
MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.
"Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji materiil terhadap Pasal 170 Ayat (1)? Selain memiliki legal standing," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
"Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Soal Kontestasi Pilpres, Cak Imin: Jokowi Minta Suasana Kondusif Dipertahankan
Dalam pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 170 Ayat (1) terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden, dikabulkan MK.
Menurut Ridha Sabana, dengan adanya putusan MK, menteri maupun pejabat setingkat tetap bisa berkontribusi membantu pemerintah meski berkontestasi dalam pilpres.
"Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional, baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan," katanya.
"Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," imbuhnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Ia merasa bersyukur permohonan pengujian materill UU tersebut dikabulkan MK.
Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga. "Jadi, dengan putusan ini MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," tuturnya.
Putusan MK itu juga disambut baik Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Ia menilai, para menteri tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika nanti maju menjadi capres.
"Sama halnya dengan kepala daerah, menteri-menteri sekarang cukup cuti dan tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkasnya.
(Arief Setyadi )