JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi membantah pernyataan dirinya ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri turut menembak kliennya.
Putri pun terkejut mendengar pernyataan Kamaruddin tersebut.
"Untuk Kamaruddin, mohon maaf saya terkejut ketika bapak mengatakan saya adalah penembak ketiga," ujar Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam hal ini, Putri mengatakan, saat penembakan terjadi, ia beristirahat di kamar. Putri menjelaskan dirinya tidak ikut dalam kejadian tersebut.
"Karena pada saat kejadian, saya sedang berada di kamar sedang beristirahat," ujarnya.