PONTIANAK - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan pengiriman 14 kontainer CPO (crude palm oil) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Pengungkapan perkara ini, merupakan operasi intelijen kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer, kemudian dilakukan pengecekan, dan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko) namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO, sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer itu," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak dikutip Antara, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke NTT
Masyhudi mengatakan, pihaknya konsen pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara. "Kita juga melindung para pengusaha akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dan berharap kepada seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara.
"Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
BACA JUGA:Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu Asal Malaysia, 1 Orang Ditangkap