Polisi Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM Sasar Wanita di Bogor, Kenali Modusnya!

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 15:37 WIB
Polisi tangkap pelaku ganjal mesin ATM di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 Tentang Penipuan dan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara," tegas Ferdy.

Sementara itu, pelaku AS mengaku dalam beraksi memerlukan waktu sekitar 15 menit. Adapun sasarannya adalah wanita yang bisa dikelabui.

"Mengamati situasi, mencari korban yang bisa dikelabui gitu, wanita yang bisa dikelabui. (lama aksi) tergantung situasi si korbannya pak, 15 menitan lah bisa," ucap AS kepada wartawan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya