"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 Tentang Penipuan dan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara," tegas Ferdy.
Sementara itu, pelaku AS mengaku dalam beraksi memerlukan waktu sekitar 15 menit. Adapun sasarannya adalah wanita yang bisa dikelabui.
"Mengamati situasi, mencari korban yang bisa dikelabui gitu, wanita yang bisa dikelabui. (lama aksi) tergantung situasi si korbannya pak, 15 menitan lah bisa," ucap AS kepada wartawan.
(Qur'anul Hidayat)