Keterangannya Berbeda, Teknisi CCTV Komplek Sambo Ditegur Hakim di Persidangan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 12:31 WIB
Afung, teknisi CCTV (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Hakim di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J menegur saksi pengusaha sekaligus teknisi CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung. Pasalnya, ada dua keterangan berbeda dari Afung.

Majelis hakim menegur Afung lantaran ada keterangannya yang berbeda-beda, salah satunya terkait pasword sistem DVR saat hendak mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Sebelumnya, Afung menyebutkan dia meminta pasword dari Satpam, tapi saat ada pertanyaan serupa dia berkata tak pakai pasword.

"Saudara berapa kali di BAP? Untuk perkara ini atau perkara lain?" tanya hakim di persidangan, Kamis (3/11/2022).

"Saya tiga kali (di BAP), semuanya mengenai ini," jawab Afung.

   

"Kalau misalnya terkait perkara ini belum dalam waktu yang lama, bagaimana kemudian saudara bisa lupa. Keterangan saudara ini tadi ditanyakan berulang, saudara katankan tadi begini, ternyata di sini tidak seperti itu. Kemudian menyangkut satu masalah password, saudara katakan di sini meminta dari satpam, padahal tadi saudara jelaskan tanpa pasword, pencet ok," kata hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya