"Apa alasan tidak langsung amankan CCTV?" kata kuasa hukum Irfan Widianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kami sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya," timpal dia.
"Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kami olah TKP itu status quo, kami itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)