Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)