Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 1 Pemuda Ditangkap 2 Lainnya Kabur

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 00:03 WIB
Polisi tangkap satu pelaku pesta narkoba (Foto: MPI)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya