JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan soal pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai saksi maupun tersangka yang tergolong sebentar. Di mana, pemeriksaan terhadap Lukas Enembe hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.
Ali menjelaskan bahwa permintaan keterangan Lukas Enembe di Jayapura, Papua, oleh tim penyidik KPK memang terpaksa harus dihentikan. Sebab, Lukas saat itu mengeluh soal kondisi kesehatannya. Lukas mengaku sakit saat sedang dimintai keterangan.
BACA JUGA:Jenazah Natasya dan Naila Kakak Beradik Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi
"Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka LE baik sebagai saksi maupun tersangka telah dilakukan. Namun terhenti karena tersangka mengaku sakit," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).
Penyidik tidak serta merta langsung menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Penyidik KPK kemudian meminta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Lukas Enembe.
BACA JUGA:Dijaga Ketat Aparat Bersenjata, Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Hari Ini di TPU Sukolilo
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK dan IDI serta di dampingi dokter pribadi yang kemudian sepakat pemeriksaan dihentikan," terangnya.
Ali menegaskan bahwa dihentikannya permintaan keterangan terhadap Lukas Enembe saat itu sudah sesuai aturan hukum. "Sesuai dengan KUHAP maupun penghormatan terhadap HAM bila tersangka maupun saksi sakit tentu penyidik tidak bisa paksakan pemeriksaan," ungkapnya.
Namun demikian, Ali memastikan bahwa seluruh kegiatan permintaan keterangan maupun pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe telah terdokumentasikan secara hukum. Penyidik telah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sehingga dapat dipergunakan sebagai bagian kelengkapan berkas perkara," katanya.
Sekadar informasi, penyidik KPK serta Dokter Independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.