JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tengah mempelajari hasil putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa, yang mengabulkan permohonan lima parpol terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi oleh KPU.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya, bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Hasyim usai melakukan kunjungan ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu 5 November 2022.
Hasyim mengaku telah membaca putusan tersebut yang menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Dimana, parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat administratif 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
BACA JUGA: KPU Masih Buka Kesempatan bagi Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Dalam Verifikasi Faktual
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan.
"Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujarnya.
BACA JUGA:KPU RI Nilai Gugatan PKPI Pada Sidang Sengketa Pemilu Tidak Jelas
Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.
“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," pungkasnya.
(Awaludin)