JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, yaitu SW alias ST," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Senin (7/11/2022).
Tersangka SW diduga telah mengalihkan garam impor yang seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
"Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," jelasnya.
SW selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.