Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 07 November 2022 18:44 WIB
Kejagung tangkap tersangka garam impor (foto: dok ist)
Share :

Tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 07- 26 November 2022. Dengan ditetapkannya SW, total ada lima tersangka empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Muh Khayam (MK) Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022.

Kedua, Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Ketiga, Yosi Arfianto Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Dan keempat Frederik Tony Tanduk Pensiunan PNS (Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kouta garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal.

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kouta garam impor,” jelas Kuntadi

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya