Ali menambahkan, satgas tersebut dibentuk karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Di antaranya, sambung Ali, mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha.
"Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)