Menang Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Berika Akses Sipol kepada 5 Partai Ini

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 15:47 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lima partai yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) RI. Untuk itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Politik (Sipol).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu RI atas gugatan tersebut. "Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa, (8/11/2022).

KPU, kata dia, telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan Parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu RI

"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," katanya.

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," tambah Idham.

Lima Parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu RI soal sengketa Pemilu. Diantaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Partai-partai ini menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat, (4/11/2022).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengambul pemohon empat partai tersebut sebagian.

"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.

Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol). Hal ini menyebabkan kelima Parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024. Sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi.

"Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," kata Bagja.

KPU juga diminta untuk untuk memberitahukan kepada empat partai mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.

Selain itu, KPU juga harus untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya