JAKARTA - Lima partai yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) RI. Untuk itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Politik (Sipol).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu RI atas gugatan tersebut. "Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa, (8/11/2022).
KPU, kata dia, telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan Parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu RI
"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," katanya.
"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," tambah Idham.