Polisi Pamerkan Bukti Kasus Video Porno Wanita Berkebaya Merah, Kebayanya Ternyata Terbakar

Rahmat Ilyasan, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 16:02 WIB
Dua tersangka pelaku pembuat video porno kebaya merah digelandang polisi/Foto: Rahmat Ilyasan
Share :

"Kedua tersangka diduga dengan sengaja memproduksi konten dan menyebarkannya lewat transmisi elektroik. Pasalnya dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)," kata Kombespol Farman, Selasa (8/11/2022).

Dalam penyelidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa konten pornografi yang dibuat oleh kedua tersangka ini merupakan hasil pesanan seseorang di sosial media. Polisi masih melakukan penyelidikan siapa pemesan konten video asusila dengan tema resepsionis hotel.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya