"Kedua tersangka diduga dengan sengaja memproduksi konten dan menyebarkannya lewat transmisi elektroik. Pasalnya dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)," kata Kombespol Farman, Selasa (8/11/2022).
Dalam penyelidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa konten pornografi yang dibuat oleh kedua tersangka ini merupakan hasil pesanan seseorang di sosial media. Polisi masih melakukan penyelidikan siapa pemesan konten video asusila dengan tema resepsionis hotel.
(Nanda Aria)