JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menyuap mantan Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Suap tersebut diberikan kepada beberapa pejabat di Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp39 miliar.
Uang ini diberikan agar Angin dkk memanipulasi hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).