Konsultan Pajak Didakwa Suap Mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno Senilai Rp39 Miliar

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 16:39 WIB
Konsultan pajak didakwa suap mantan Dirjen Perpajakan senilai Rp39 miliar. (Ilustrasi)
Share :

Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang dilakukan di beberapa tempat berbeda.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya