Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial DI dan SB. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tuturnya.
Atas kejadian ini, Putra menyayangkan terhadap aksi pelaku yang langsung main hakim sendiri. Seharusnya, pelaku bisa melaporkan perbuatan korban ke RT atau RW setempat untuk dilakukan pembinaan dulu.
"Untungnya enggak sempet kebakaran, apinya belum besar juga," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)