Apabila, para pelajar ini mengulangi perbuatannya lagi maka pihaknya tak segan-segan mengambil langkah hukum. "Ya, udah di Tindak lanjuti sesuai hukum," katanya.
Pihaknya juga menekan kepada para pelajar soal Undang-Undang (UU) Darurat. Di mana pada UU tersebut bahwa hanya dengan menguasai senjata tajam, pelaku bisa diancam 10 tahun penjara.
(Nanda Aria)