Menyamar Jadi Pengguna, Polisi Tangkap Bandar Tramadol di Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 14:18 WIB
Pengedar tramadol berhasil ditangkap/Foto: Dharmawan Hadi
Share :

SUKABUMI - Bandar obat keras tanpa izin edar jenis tramadol dan hexymer ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota di pinggir jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11/2022) dini hari.

Terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya yang ditangkap jajaran Satresnarkoba berinisial DB (19) yang merupakan warga Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

 BACA JUGA:Gempa M5,6 Guncang Nepal, Getaran Terasa hingga India Selama 10 Detik

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol HCI 50 Mg, satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.

 BACA JUGA:Wapres Maruf Amin Tiba di Tanah Air usai Lawatan 9 Hari ke Timur Tengah

"Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/2022) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ujar AKP Yudi Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/11/2022).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Wahyudi, dilakukan dari hasil pengembangan. Jajaran Satresnarkoba yang berasa di lapangan berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi dan pelaku dapat ditangkap langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya