Menyamar Jadi Pengguna, Polisi Tangkap Bandar Tramadol di Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 14:18 WIB
Pengedar tramadol berhasil ditangkap/Foto: Dharmawan Hadi
Share :

"Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya