JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto atas dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mana eksepsi tersebut ditolak seluruhnya.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Adrizal Hadi di persidangan, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA:Dakwaan Disusun Cermat, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Baiquni dan Chuck atas kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.