JAKARTA-Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto mengundurkan dirinya sebagai Korspri saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Mengenai posisi saya sebagai Korspri, saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali menjadi penyidik," ujar Irfan di persidangan, Kamis (10/11/2022).
(Baca juga: Tak Terima Kesaksian PHL Propam soal CCTV, Irfan: Kamu Datang ke Pos Satpam Bertemu Saya!)
Hal itu disampaikan Irfan kala dia menyampaikan keberatannya pada keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Irfan mengaku mengundurkan dirinya sebagai Korspri Dirtipidum Bareskrim Polri kala Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum.
"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," tutur Irfan.
Namun Irfan tak menjabarkan lebih jauh alasannya mundur dari Korspri Ferdy Sambo, dia hanya menyebutkan ingin kembali menjadi penyidik. Adapun saksi PHL Div Propam, Ariyanto mengaku tak tahu mengapa sampai Irfan mundur dari jabatannya itu.
"Jadi tidak tahu dia (saksi), jadi memang mundur saja. Jadi, memang dia tidak tahu alasanya dan tadi memang tidak disebutkan tadi, tapi pada intinya, saksi tetap pada keterangannya," kata hakim.
(Fahmi Firdaus )