SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan 3 orang tersangka penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Curanmor di wilayah Polsek Cisaat sebanyak 11 TKP, Polsek Cikole sebanyak 7 TKP, Polsek Sukaraja sebanyak 5 TKP, Polsek Warudoyong sebanyak 3 TKP, Polsek Baros sebanyak 2 TKP, Polsek Cibeureum sebanyak 2 TKP dan Polsek Kebonpedes sebanyak 1 TKP.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
"Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka yang berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20. 30 WIB," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa 3 orang penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.