"Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket modern, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," ujar Zainal.
Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
.
"Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Zainal.
(Khafid Mardiyansyah)