Sudah Beraksi di 31 TKP, Sindikat Maling Motor di Sukabumi Akhirnya Dibekuk

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 15:47 WIB
Share :

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan 3 orang tersangka penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Curanmor di wilayah Polsek Cisaat sebanyak 11 TKP, Polsek Cikole sebanyak 7 TKP, Polsek Sukaraja sebanyak 5 TKP, Polsek Warudoyong sebanyak 3 TKP, Polsek Baros sebanyak 2 TKP, Polsek Cibeureum sebanyak 2 TKP dan Polsek Kebonpedes sebanyak 1 TKP.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB.

"Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka yang berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20. 30 WIB," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa 3 orang penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.

"Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket modern, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," ujar Zainal.

Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.

.

"Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Zainal.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya