JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD). Menurut seorang sumber, KPK telah mengantongi lebih dari satu nama tersangka baru.
"Betul (ada tersangka baru). Lebih dari satu tersangka," kata seorang sumber kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022). KPK dikabarkan telah menetapkan hakim MA berinisial GS sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak membantah laporan mengenai tersangka baru kasus suap MA ini. Namun, Ghufron menolak menjelaskan lebih detail mengenai, mengatakan bahwa penyelidikan oleh KPK masih berlangsung.
"Tunggu aja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada Selasa, (1/11/2022) penyelidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA.