JAKARTA - Imbas kembali meningkatkannya kasus Covid-19 dan membeludaknya pengunjung pada konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pembatasan kapasitas penonton.
Heru mengatakan, Ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf ) terkait aturan baru konser. Salah satunya, pembatasan penonton yang tidak boleh hingga 100 persen.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1000 jangan dikasih 1000 tapi 700," ujar Heru di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Heru, hal itu diantaranya agar menekan jarak penonton yang kerap membludak dan mengakibatkan saling berdesak-desakan.
"Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," paparnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf ) menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
(Khafid Mardiyansyah)