Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 05:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sumedana mengatakan, ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.

"Sudah di sidik, oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya