JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022).
(Baca juga: DPR Bakal Ambil Persetujuan Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru di Papua Sore Ini)
Dengan Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan tersebut mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Sebelum pengesahan, Puan Maharani awalnya sempat memanggil Ketua Komisi II DPR RI Dolly Ahmad Kurnia namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir dalam ruang sidang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Setelah membacakan laporannya Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan.
"Terima kasih kepada perwakilan Komisi II bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ucap Puan Maharani.
Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Kemudian Puan kembali bertanya kepada para anggota DPR yang hadir.
"Apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui untuk menjadi UU?," tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.
"Setuju," jawab para anggota DPR dan Puan Maharani. Puan kemudian kembali mengetuk palu kedua kalinya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyebutkan Provinsi Papua Barat Daya ini provinsi ke-38 di Indonesia.