MALANG - Puluhan korban tragedi Kanjuruhan menuntut keadilan dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Total ada sebanyak 50 korban berangkat dari Kota Malang pada Rabu 16 November 2022, didampingi tim hukum dan tim gabungan Aremania.
Mereka berangkat dari markas tim gabungan Aremania (TGA) di Gedung KNPI Kota Malang. Ada dua bus yang disiapkan oleh TGA untuk mengangkut para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini menuju Jakarta.
Di Jakarta rencananya mereka akan menuju sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Bareskrim Mabes Polri.
Vincensius Sari selaku perwakilan paguyuban keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengatakan jika alasan 50 orang tersebut mendatangi markas besar Kepolisian Republik Indonesia itu adalah rasa ketidakpuasan akan penanganan yang tengah diurus di Polda Jatim
"Intinya kami tidak puas. bukannya kami tidak percaya sama institusi kepolisian, kami percaya, tapi ini adalah permalasahannya selama ini belum terselesaikan di sini (Polda). Jadi kami harus ke Jakarta," kata Vincensius Sari, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri dianggap sebagai upaya mencari keadilan. Sebab proses hukum di Polda Jawa Timur dinilai kurang berjalan maksimal.
"Kami merasa kurang relevan. Jadi ini harus ditangani oleh Mabes Polri sebagai yang berwenang dalam kepolisian republik Indonesia, " tambah Vincensius Sari yang juga telah kehilangan anak lelakinya dalam Tragedi memilukan itu.
Sementara itu tim hukum Aremania, Ahmad Agus mengatakan jika pihaknya telah memasukkan beberapa pasal tambahan untuk tersangka yakni pasal 338 dan 340 KUHP. Sejauh ini, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP.
"Jelas ada tiga klaster yang kita laporkan pertama dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, (pasal) 338, 340, dugaan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Dan juga paling utama hari ini adalah dugaan penganiayaan terhadap anak. UU perlindungan anak," paparnya.