Terkait penyebab kendaraan yang diduga akibat buruknya kondisi infrastruktur jalan di ruas tol tersebut, Erja meminta maaf atas ketidaknyamanan
yang ditimbulkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Serta berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer perjam dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)