JAKARTA – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Polisi Memastikan Kehamilan Dea OnlyFans Tak Pengaruhi Proses Penyidikan