Usai telanjang inilah, pelaku ERW membekap korban dan AA yang merupakan tetangga ERW memegang tubuh korban.
Korban akhirnya meninggal dunia dan kemudian dibuang dari atas tebing di Pantai Kukup Gunungkidul sebelum akhirnya ditemukan di Pantai Ngrawe
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk penyidikan lebih lanjut. Dan untuk keduanya akan dikenakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(Widi Agustian)