Membongkar Modus Operandi Wanita yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB, Ada Istilah Gesek Tunai

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 19 November 2022 06:36 WIB
Share :

BOGOR - Polisi membongkar praktik tipu-tipu bisnis online yang dilakukan wanita berininisial SAN di Bogor. Ada beberapa cara yang dilakukan pelaku untuk menarik korban yang mayoritas mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi mengatakan cara pertama yakni SAN pelaku meminta korbannya melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online. Terdapat 4 aplikasi pinjaman online yang diarahkan pelaku kepada para korban.

"Berdasarkan fakta penyelidikan kami, ada 4 aplikasi pinjol yang digunakan oleh korban berdasarkan permintaan dari pelaku. Dari keempat pinjol ini menurut keterangan tersangka total kerugian adalah Rp 2,3 miliar. Pinjol itu legal dan mempunyai izin," kata Yohannes kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Uang yang cair setelah dipinjam oleh korban itu diminta untuk mentranfer kepada pelaku. Untuk melancarkannya, pelaku mengimingi korban akan diberikan keuntungan 10 persen setiap transaksi dan tagihan pinjaman online akan dibayar oleh pelaku.

"Tersangka berjanji tagihan onlen dibayarkan oleh tersangka. Pada kenyataannya jangankan keuntungan, tetapi tagihan pinjaman online saja tidak dibayarkan oleh pelaku. Jadi modus operandi pelaku, yang pertama setelah si korban melakukan pinjol dan cair ke rekening korban, korban diminta untuk transfer langsung ke rekening pelaku," jelasnya.

Lalu, modus selanjutnya yakni dengan cara gesek tunai. Dana pinjaman online para korban yang tidak bisa dicairkan secara langsung, diminta oleh pelaku melakukan order fiktif ke toko online yang ditunjuk.

"Si pelaku meminta korban untuk melakukan belanja online yang dilakukan kepada toko online yang diakui milik si pelaku. Kenyataannya, berdasarkan fakta penyelidikan, toko online yang digunakan itu bukanlah toko online milik si pelaku, namun toko milik orang lain. Dimana setelah melakukan pinjol yang diajukan korban berdasarkan permintaan dari pelaku, si para korban ini diminta untuk melakukan pembelanjaan ke toko online tersebut, setelah melakukan pembelajaan, si penjual diminta uangnya oleh si pelaku kemudian dicairkan melalui si penjual," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya