Pasal RKUHP soal Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Umum Dinilai Melawan PBB

Erfan Maruf, Jurnalis
Minggu 20 November 2022 18:48 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

"Saya menduga keberadaan pasal anti demokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia," jelasnya.

"Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal anti demokrasi dalam RKUHP," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya