"Saya menduga keberadaan pasal anti demokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia," jelasnya.
"Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal anti demokrasi dalam RKUHP," pungkasnya.
(Nanda Aria)