Tanpa Diborgol saat di PN Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Selvianus, Jurnalis
Senin 21 November 2022 11:16 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang (foto: MPI/Selvianus)
Share :

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30. hari kedepan, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya