KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 07:37 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya