JAKARTA - Polri menyatakan bahwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri.
Bambang Kayun sendiri sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah
Meskipun sudah menjalani sidang etik, Dedi belum bisa memaparkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun.
"Belum (masih) menunggu dari Propam," ujar Dedi.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun