Bobol Rumah di Makassar, Pelaku Diciduk Polisi

Ansar Jumasang, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 16:45 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel polsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan," tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya